infoperaturan.id – Komputer Tablet
Komputer tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi baik sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan pos tarif/harmonized system ex.8471.30.90.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Komputer Tablet, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024:
Type Allocation Code
Type Allocation Code yang selanjutnya disingkat TAC adalah bagian 8 (delapan) digit awal dari 15 (lima belas) digit kode IMEI yang digunakan untuk mengidentifikasi tipe Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang bersifat unik.