Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Blitar

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020

Berlaku Tanggal
28 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar