INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Dasar hukum Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 ini adalah:
- Un.dang- Undang Nomo,r 28 Tabun 2009 te.ntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339)
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7)
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- 1 ,
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 22)
peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. pengaturan meliputi antara lain:
Ketentuan pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 7;
perubahan pasal 18 ayat (2) huruf b;
perubahan pasal 25 ayat (2)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.