Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2010

Diundangkan Tanggal
25 November 2010

Berlaku Tanggal
25 November 2010

Sumber
LD.2010/NO. 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar