INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palopo Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang Diberikan Wali Kota Palopo kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palopo Nomor 31 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, diperlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efektif, efesien, dan transparan;
- bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi U rusan Pemerintah Kota Palopo dan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah yang Diberikan Pelimpahan Wewenang Wali Kota Palopo Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo, sudah tidak sejalan dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang Diberikan Wali Kota Palopo Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palopo Nomor 31 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.