INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pajak Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.