Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah bahwa sumber daya kelautan khususnya pada sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang perlu dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, dan dilain sisi diharapkan dari kegiatan usaha perikanan tersebut mampu memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah;
  2. dari kegiatan usaha perikanan khususnya pemasaran hasil tangkapan (ikan) harus dilakukan melalui sistem pelelangan di tempat pelelangan ikan, yang khusus dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan pungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
19

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011

Berlaku Tanggal
17 Januari 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar