Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun Masyarakat Kota Bandar Lampung yang berjati diri, mandiri, dan produktif;
  2. bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah sedangkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan permukiman sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
24 September 2024

Diundangkan Tanggal
24 September 2024

Berlaku Tanggal
24 September 2024

Sumber
Lembaran Daerah

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Download Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar