Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dalam bentuk pemberian KartuTanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) merupakan Dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Penduduk. Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Bau-Bau dan sehubungan penduduk Kota BauBau tidak mempunyai kemapanan ekonomi yang sama, oleh sebab itu harus dibebaskan dari biaya cetak dokumen tersebut diatas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
01 Mei 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2007/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar