INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pengoptimalan potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah juga merestrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Menghapus dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.