INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar;
- bahwa untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal diperlukan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
- bahwa untuk mewujudkan efesiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan rumah, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hunian perkotaan, maka penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah vertikal sesuai karakter ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan;
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban kehidupan dalam lingkungan rumah susun dan menciptakan kepastian hukum penyelenggaraan rumah susun bagi penghuni terkait kepemilikan satuan rumah susun dan penggunaan bagian bersama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.