Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2016

Berlaku Tanggal
25 Juli 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar