INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang perlu adanya pelayanan prima pemerintah daerah melalui organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang yang proporsional dan handal;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.