INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Serta Pasar Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan;
- berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kota Madiun dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Madiun khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat, maka diperlukan pengaturan tentang penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.