Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2011

Berlaku Tanggal
04 Juli 2011

Sumber
LD.2011/10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar