INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Peyimpanan dan Atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan/atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas telah mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tersebut, dan dengan telah ditingkatkannya kelas RSUD Palembang BARI dari kelas C menjadi kelas B, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI, perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.