INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.