Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
21

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2006

Berlaku Tanggal
01 Desember 2006

Sumber
Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar