Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memfasilitasi parkir diperlukan sebagai penunjang aktifitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktifitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan/atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir. Serta untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan dan penataan parkir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2015

Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar