INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan tidak jadinya dilakukan pembangunan sky lift dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang direncanakan pada Tahun 2013 sebesar Rp.;
- 000.000.000, – (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto tidak direalisasikan. Selanjutnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto pada tahun 2016 sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.