INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
- Untuk meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan dasar hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- PermenLH Nomor 11 Tahun 2011
- PermenLH Nomor 15 Tahun 2011
- PermenLH Nomor 5 Tahun 2012
- PermenLH Nomor 16 Tahun 2012
- PermenLH Nomor 2 Tahun 2013
- PermenLH Nomor 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai:
Izin Lingkungan, meliputi:
Asas dan Tujuan;
Dokumen Lingkungan;
Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan SPPL;
Izin Lingkungan;
Penerbitan Izin;
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.