INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, baik secara fisik, mental maupun sosial;
- Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak;
- Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Kota Sungai Penuh, penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.