Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, baik secara fisik, mental maupun sosial;
  2. Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak;
  3. Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Kota Sungai Penuh, penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
31 Mei 2019

Sumber
LD.2019/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar