INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 dopandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1982 Nomor 474-4/784/PUOD oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1957
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kata desa menjadi Kepala Desa, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.