Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat Atau Pertemuan di Luar Kantor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a..bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015
  5. Perwal No.36 Tahun 2015

terdapat dalam pasal 3a

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
35 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat Atau Pertemuan di Luar Kantor

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2017

Berlaku Tanggal
14 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar