Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum Kota Balikpapan Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
29

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020

Sumber
BD.2020 NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar