Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum Kota Balikpapan Tahun 2020;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah NO. 3 Tahun 2011

Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
29 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020

Sumber
BD.2020 NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar