Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kota Banda Aceh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) dan mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga ang terjangkau serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Daerah Teknis Daerah Bidang Perdagangan, perlu adanya prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah di Kota BandaAceh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kota Banda Aceh;

Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 (drt) Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015;
  7. Permendag Nomor 85 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kota Banda Aceh

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2023

Berlaku Tanggal
23 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar