INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Belanja pegawai pada belanja langsung dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dipergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.