Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota Batu Tahun 2018 sebesar Rp2.384.192, 39 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua koma tiga sembilan rupiah) dan menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018

Berlaku Tanggal
24 Januari 2018

Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 4/A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar