INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota Batu Tahun 2018 sebesar Rp2.384.192, 39 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua koma tiga sembilan rupiah) dan menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batu Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.