Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’
  2. a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’
  3. a Kota Bengkulu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020

Berlaku Tanggal
16 Maret 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar