INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- bahwa Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratu:ran Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan- dan. Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarka n pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016.
Jumlah anggaran belanja Hibah dan Bantuan Sosial ditetapkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan asli Daerah.Perhitungan besaran belanja bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk alokasi belanja Bantuan Operaasional Sekolah (BOS) , anggaran belanja Pemilihan Umum kepala Daerah, Program Fasilitasi partisipasi mayarakat, Tentara Manunggal Membangun Desa dan karya bakti berdasarkan ketentuan peraturan- perundang-udangan dan harus dianggarkan dalam belanja Hibah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Bontang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.