INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.