Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah atas pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah;
  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Denpasar

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2024

Berlaku Tanggal
02 Februari 2024

Sumber
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar