INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa timbulan sampah kantong belanja plastik sekali pakai telah menjadi permasalahan besar terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan sampah dari hulu untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Wali Kota berwenang untuk mengurangi timbulan sampah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Depok Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan bahwa salah satu langkah Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.