Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014 – 2019;

Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ](Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5650)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10)

Pemberian uang duka kepada ahli waris dari pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan/tidak sedang menjalankan tugas dimaksudkan adalah bentuk ikut bela sungkawa dari Pemerintah Daerah terhadap pimpinan dan anggota DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD No 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar