Peraturan Walikota Kendari Nomor 26 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kendari Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kendari Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dokter spesialis dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan dokter spesialis;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dokter spesialis yang berintegritas, melayani dengan professional secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabel dilaksanakan dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku melalui penggunaan teknologi informasi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada dokter spesialis berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
26

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2024

Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Kendari Nomor 26 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar