Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
  2. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
34

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
18 November 2021

Diundangkan Tanggal
18 November 2021

Berlaku Tanggal
18 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.34.HLM.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar