Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  6. Peraturan Walikota Palembang Nomor 85 Tahun 2018

Dalam peraturan ini berisi penjabaran dari RKPD, tujuan penyusunan RKPD, dan informasi hasil pembahasan dengan DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
46 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2019

Berlaku Tanggal
20 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.46

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar