INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Uraian Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sip ii, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang-Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, uraian jabatan, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.