INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berdasarakan pertimbangan beban kerja dan risiko, ajudan dan staf khusus perlu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- bahwa untuk lebih mendukung komitmen penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.