Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang, maka terdapat perubahan salah satu fungsi dalam struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
18

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
18 September 2012

Diundangkan Tanggal
18 September 2012

Berlaku Tanggal
18 September 2012

Sumber
BD.2012/NO.18, LL kota Singkawang: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar