Peraturan Walikota Singkawang Nomor 33 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
33

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
20 November 2015

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BD.2015/NO.33, TBD No.33, LL kota Singkawang: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar