INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.