Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
73

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.73 LL Kota Pontianak : 8 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar