INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang.
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Perwali ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Perwali ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP;
Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
Pelaporan dan Pembinaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.