INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Kota Sorong
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal dilingkungan Puskesmas / FKTP didukung dengan kinerja dan Kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan insentif dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan / insentif kepada tenaga kesehatan berdasarkan beban kerja, kelengkapan profesi, tempat tugas dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang Nomor 5 Tahun 2000,
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.