INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Subussalam Tahun 2019-2024;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasfifikasi, Kodefikasid dan Nomenklatur, penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang digunakan pada tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disajikan kedalam sistem informasi (SIPD);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.