Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 39 ayat (1) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja;
  2. bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2007

Berlaku Tanggal
01 Januari 2007

Sumber
BD.2007/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar