INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu didukung ketersediaan sumber daya manusia yang profesional;
- bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.