Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu didukung ketersediaan sumber daya manusia yang profesional;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

Ditetapkan Tanggal
13 April 2015

Diundangkan Tanggal
13 April 2015

Berlaku Tanggal
13 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar