INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap tugas fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Materi pokok:
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi Kecamatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kelurahan, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi Kelurahan, dan Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.