Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, diperlukan pengelolaan satuan pendidikan yang efektif dan efisien;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan pengelolaan satuan pendidikan;
  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, diperlukan penyesuaian sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
71

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2024

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2024

Sumber
BD.2024/NO. 71

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pebentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar