Pelabuhan Sungai dan Danau

infoperaturan.id – Pelabuhan Sungai dan Danau

Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pelabuhan Sungai dan Danau, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022:

Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar