Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022

infoperaturan.id – Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022 ini mengatur tentang tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa agar sejalan dengan perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, perubahan ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia

Nomor
24/24/PADG/2022

Tahun
2022

Tentang
PADG Tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (520.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar